SuaraBekaci.id - Pelaku pencurian motor sambil menggendong bayi di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara, berhasil ditangkap pihak kepolsian di kawasan Tambun, Bekasi.
Kepala Polsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung, dalam keterangannya di Jakarta Utara mengatakn pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan rekaman CCTV yang diunggah warga ke sosial media.
"Ciri tersangka dan balita yang digendongnya juga terlihat dari rekaman tersebut. Rekaman CCTV ini membantu penyelidikan kasus pencurian sepeda motor tersebut," katanya.
Menurut Robinson, anggota polisi dari Polsek Cilincing melihat dari rekaman CCTV itu, heran sepeda motornya ditinggal. "Anaknya digendong, pelakunya ini, motornya ini, diurut dari situ, sehingga pemilik sepeda motor yang ditinggal ini ditangkap dan dibawa ke Polsek," katanya.
Baca Juga:Tak hanya Aksi Pencurian Motor, Pelaku KBP Juga Terlibat Transaksi Narkoba di Kota Jogja
Robinson mengatakan, tersangka menggendong anaknya sendiri, berusia sekitar tiga tahun. Aksinya sambil menggendong balita tersebut, diakui tersangka baru pertama kali dilakukannnya.
Dalam rekaman CCTV, aksi tersebut tampak dilakukan di tengah keramaian. Tersangka SR tampak datang membawa sepeda motor sambil membonceng anaknya. Dia melihat ada sepeda motor lain yang terparkir sembarangan dan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.
SR pun meminggirkan dan memberhentikan sepeda motor yang dia bawa. Kemudian sambil menggendong anaknya dia membawa sepeda motor tak bertuan itu. "Sepeda motor yang dia bawa sebelumnya, ditinggal," kata Robinson.
Karena membawa anak, aksi SR awalnya tidak membuat warga sekitar curiga. "Tersangka itu dengan mudah membawa sepeda motor yang dicuri karena kuncinya masih tercantol," katanya.
Namun, dalam rekaman CCTV, terlihat warga sekitar sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Diduga karena teriakan pemilik kendaraan yang sebenarnya, tapi pengejaran itu tidak berhasil.
Baca Juga:Viral, Aksi Heroik Jamaah Gagalkan Pencurian Motor di Masjid Kota Depok, Begini Kisahnya
Masih di hari yang sama, tak lama setelah rekaman CCTV itu diunggah warga sekitar di akun media sosial, tersangka SR kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya yang ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dia kembali ke TKP dengan menggendong anaknya juga dan sudah berganti pakaian. Sehingga, ketika mengambil sepeda motor yang dia tinggal, warga sekitar masih tidak curiga," kata Robinson.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, Polsek Cilincing kemudian melacak keberadaan SR hingga akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita sepeda motor otomatis jenis Scoopy yang dicuri.
"Sepeda motor yang dicuri rencananya akan dijual tersangka untuk biaya hidup. Tersangka tidak bekerja," kata Robinson.
Selain menyita sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor tersebut adalah barang pinjaman dari tetangganya.
Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. [ANTARA]