SuaraBekaci.id - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan oknum Polisi sedang pesta sabu bareng emak-emak.
Oknum polisi berinisial RN (38) ini digerebek sedang pesta sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kini oknum tersebut ditangkap terkait kepemilikan 200 gram sabu. RN ditangkap saat nyabu bersama beberapa orang termasuk 2 emak-emak.
“RN oknum anggota Polri dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel,” katanya kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Senin (28/3/2022).
Baca Juga:Belasan Emak-emak Ikut Demo Protes Kenaikan Harga Minyak Goreng di Depan Kantor DPRD Lampung
Suartana menyebut polisi melakukan penggerebekan di 2 lokasi, yakni di Jalan Toa Daeng, Kelurahan Batua Raya dan Jalan Pampang, Makassar, pada Rabu 23 Maret 2022. Sementara, oknum polisi RN ditangkap bersama 5 orang lainnya.
Polisi pun mengungkap kelima orang itu. Mereka adalah FD (29), MF (14), AAZ (32), sementara dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga inisial AWA (35) dan ED (30).
“(Semua) dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.