Catat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

Berikut syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat.

Andi Ahmad S
Senin, 28 Maret 2022 | 11:52 WIB
Catat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat
Ilustrasi mudik lebaran [Foto: Antara]

SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa mudik lebaran 2022 diperbolehkan dengan beberapa syarat, salah satunya yakni vaksinasi booster.

Lalu bagaimana syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat? Pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta, dan kapal juga harus memenuhi syarat.

Berikut syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat.

Masyarakat diperbolehkan mudik. Pengumuman itu sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022. Namun, ada syarat mudik lebaran 2022 yang harus dipatuhi.

Baca Juga:Jokowi Tak Mau UMKM Cuma jadi Penonton di Era Perdagangan Digital

Bersamaan dengan pengumuman itu ditegaskan sertifikat vaksin booster menjadi syarat wajib dalam aturan mudik lebaran tahun 2022. Tentu saja, sudah divaksin booster juga menjadi syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat.

Lalu bagaimana kalau belum mendapatkan vaksin booster atau bahkan belum mendapatkan vaksin covid-19? Bagaimana cara supaya masyarakat bisa mudik?

Orang yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis lengkap juga diperbolehkan mudik, asalkan dapat menyertakan hasil tes PCR dan antigen. Rinciannya sebagai berikut:

Pemudik yang sudah divaksin dosis pertama tapi belum vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat tes PCR dengan hasil negatif.

Pemudik yang sudah divaksin dosis lengkap dan belum vaksin booster, diwajibkan untuk menyertakan sertifikat hasil tes antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga:Momen Kikuk Prabowo Depan Jokowi Gegara Kopiah Dan Topi, Warganet: Mereka Aja Adem, Kok Pemilihnya Pada Berantem

Sehubungan dengan kebutuhan vaksin booster untuk perjalanan mudik, pemerintah menyiapkan posko vaksinasi. Nantinya, masyarakat dapat melakukan vaksin di berbagai tempat-tempat khusus seperti terminal, stasiun, dan bandara.

Aturan syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat ini memang belum dicantumkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19. Namun, aturan resmi terkait syarat perjalanan mudik ini akan segera dituangkan dalam kedua surat tersebut.

Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan stok vaksinasi dosis kedua sampai ketiga atau vaksin booster untuk empat bulan mendatang.

Sehingga, sebelum perjalanan mudik berlangsung, Anda bisa melakukan vaksin booster terlebih dahulu. Presiden mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah kenaikan kasus covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak