Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran, Pemkab Bekasi Optimalkan Babinsa-Bhabinkamtibmas Percepat Vaksinasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengoptimalkan peran bintara pembina desa (Babinsa) serta bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas)

Andi Ahmad S
Kamis, 24 Maret 2022 | 12:54 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran, Pemkab Bekasi Optimalkan Babinsa-Bhabinkamtibmas Percepat Vaksinasi
Vaksin booster lansia (Freepik)

"Selama ini pelaksanaan vaksinasi melibatkan semua unsur termasuk TNI dan Polri. Untuk langkah-langkah strategis upaya percepatan vaksinasi penguat, Satgas akan duduk bersama mengambil langkah yang diperlukan. Selama ini masyarakat kooperatif dalam pelaksanaan vaksinasi," katanya.

Berdasarkan data fasilitas kesehatan Kabupaten Bekasi per Rabu (23/3), sebanyak 228.134 warga sudah berstatus tervaksinasi COVID-19 dosis penguat antibodi. Jumlah tersebut setara dengan 9,44 persen dari total sasaran vaksinasi daerah itu sebanyak 2.417.794 jiwa.

Untuk status vaksinasi primer sebanyak 2.161.548 jiwa atau setara 89,40 persen warga telah menerima suntik vaksinasi dosis pertama dan 1.842.233 orang atau 76,19 persen vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

Baca Juga:Menkes Bolehkan Mudik Lebaran Tanpa Vaksin Booster, Tapi Ada Syaratnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini