Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Terbaru PPKM Level 3, PTM Hanya 25 Persen, Pasar Buka Sampai Jam 9 Malam

Dalam surat edaran nomor: 443.1/258/SET.COVID-19, Pemkot Bekasi terapkan sejumlah aturan termasuk salah satunya untuk kegiatan pembelajaran tatap muka.

Galih Prasetyo
Rabu, 02 Maret 2022 | 11:50 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Terbaru PPKM Level 3, PTM Hanya 25 Persen, Pasar Buka Sampai Jam 9 Malam
Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik)

Untuk kapasitas pengunjung ialah 60 persen dari batas maksimal sedangkan untuk waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan untuk jam operasional untuk restoran atau cafe yang buka pada malam hari ialah pukul 18.00 WIB dan pukul 00.00. Warteg dan lapak jajanan memiliki batas waktu jualan hingga pukual 21:00 WIB, begitu juga dengan toko kelontong, bengkel, salon, tempat laudry hingga agen voucher.

Untuk tempat bermain anak dan pusat perbelanjaan seperti mal, kapasitas pengunjung 50 persen dan anak yang datang dengan usia 6 sampai 12 tahun diperbolehkan masuk dengan menunjukan bukti vaksin lengkap.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR(H-2).

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Bekasi Tembus 19.594, PTM di Kota Bekasi Masih Dibatasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini