Kasus Covid-19 di Bekasi Tembus 19.594, PTM di Kota Bekasi Masih Dibatasi

Kasus Covid-19 di Kota Bekasi hingga Kamis (17/2/2022) telah mencapai angka 19.594.

Galih Prasetyo
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:44 WIB
Kasus Covid-19 di Bekasi Tembus 19.594, PTM di Kota Bekasi Masih Dibatasi
Seorang anak bermain usai mendapatkan vaksin COVID-19 di TK Kartika X-16, Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (4/12/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Kasus Covid-19 di Kota Bekasi hingga Kamis (17/2/2022) telah mencapai angka 19.594. Dari data dinas kesehatan (Dinkes) kota Bekasi, jumlah kasus baru hingga kemarin menyentuh angka 3.088.

Dari pertambahan kasus harian tersebut, secara total jumlah kasus di kota Bekasi sejak awal kemunculan pandemi Covid-19 berjumlah 131.688.

Sedangkan data terbaru yang dikutip dari corona.bekasikota.go.id jumlah pasien yang masih dikarantina sebanyak 4.135. Hingga hari ini, Jumat (18/2) update kontak erat dengan penderita Covid-19 mencapai 166 kasus.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa untuk kasus baru tidak ada yang dirawat di rumah sakit atau tempat isolasi terpusat.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Bekasi: Kecamatan Bekasi Utara Terbanyak, BOR Capai 58 Persen

"Untuk keseluruhan kasus, ada sebanyak 614 pasien masih dirawat di rumah sakit,"

Angka kasus Covid-19 yang masih melonjak naik tersebut juga berpengaruh kepada kegiatan pembelajaran di kota Bekasi.

Sejak 15 Februari 2022, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bekasi dilakukan secara terbatas, maksimal 25 persen.

Angka penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah sendiri masih cukup tinggi. Data dari dinas pendidikan kota Bekasi menunjukkan bahwa ada 333 kasus tenaga pendidik terpapar Covid-19 hingga 13 Februari 2022.

Sedangkan jumlah peserta didik yang terpapar Covid-19 mencapai 738 kasus.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Bekasi Hampir Lampaui Puncak Delta, Menkes Budi Gunadi Sadikin Ingatkan Masyarakat Jangan Kendor

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 421/1256/Disdik tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TA 2021/2022. Adapun Surat Edaran tersebut juga ditandatangani oleh Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali diterapkan sebanyak 75 persen.

"Berdasarkan evaluasi perkembangan kasus terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi yang semakin tinggi, maka mulai tanggal 15 Februari 2022 hingga 1 Maret 2022 akan dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dibatasi maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini