Pengelola TPS Ilegal di Bekasi yang Cemari Kali CBL Terancam Hukuman Berat

"Ancaman hukuman ini sangat berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan Rp15 miliar denda,"

Galih Prasetyo
Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:25 WIB
Pengelola TPS Ilegal di Bekasi yang Cemari Kali CBL Terancam Hukuman Berat
TPS liar di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (Suara.com/Imam Faisal)

SuaraBekaci.id - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat dengan pembuangan sampah ilegal karena sebagai kejahatan serius.

"Kami melihat tindak pidana kejahatan terkait dengan pembuangan sampah ilegal ini merupakan kejahatan serius. Maka, harus kita tangani dengan sangat serius," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat, melansir dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa KLHK telah melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, Gakkum KLHK telah menetapkan satu tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kegiatan TPS ilegal dikelola oleh tersangka berinisial ES di lahan seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik yang dapat berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar jika terus dibiarkan.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Bakal Tertibkan TPS Liar dan Sikat Mafia Sampah

Gakkum KLHK juga tengah memonitor lokasi-lokasi TPS ilegal lain di Indonesia dan dapat melakukan penindakan hukum terkait aksi tersebut.

Penindakan hukum pidana diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik penanggung jawab maupun pengelola tempat-tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, KLHK telah melakukan berbagai macam langkah terkait pembuangan sampah ilegal sebelumnya dalam bentuk peringatan, sanksi dan meminta pembersihan area yang menjadi open dumping atau pembuangan terbuka sampah.

Pihaknya juga terus mendorong upaya pengelolaan sampah secara baik sejak tahun 2008 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada dasar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, untuk pertama kalinya penanganan TPS ilegal ditingkatkan menjadi penegakan hukum pidana bagi yang melanggar.

Baca Juga:TPS Liar di Tepi Kali CBL Tambun Ditutup, 25 Truk Wara-wiri Angkut Sampah

Dia menjelaskan bahwa pelaku pembuangan sampah ilegal dan open dumping yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

"Ancaman hukuman ini sangat berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan Rp15 miliar denda," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini