Ini yang Bikin KPK Panggil Ajudan Wali Kota Bekasi untuk Diperiksa

KPK pada hari yang sama juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Februari 2022 | 11:39 WIB
Ini yang Bikin KPK Panggil Ajudan Wali Kota Bekasi untuk Diperiksa
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini