Ditetapkan sebagai Tersangka, Aset Crazy Rich Indra Kenz Mulai Mulai Diburu Polisi

Crazy Rich Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:50 WIB
Ditetapkan sebagai Tersangka, Aset Crazy Rich Indra Kenz Mulai Mulai Diburu Polisi
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. [Suara.com/M Yasir]

“Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda.

Diketahui, Indra Kenz merupakan influencer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Ia dijuluki warganet sebagai “crazy rich” atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan.

Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.

Baca Juga:Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Ancaman Hukuman 20 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini