Ini Alasan Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan agama.

Galih Prasetyo
Kamis, 24 Februari 2022 | 18:58 WIB
Ini Alasan Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing
Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [IST]

SuaraBekaci.id - Pihak Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mengadukan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan agama.

Pelaporan Roy Suryo ini sebagai buntut pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Menurut Roy Suryo mengutip dari Suara.com, Kamis (24/2/2022) penolakan pihak kepolisian didasari ada beberapa faktor. Pertama soal locus delicti.

"Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti-nya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:LBH Ansor ke Roy Suryo: Apakah Punya Motif Ingin Mengadu Domba Umat Beragama? Hati-hati

Roy Suryo mengatakan bahwa petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menyarankan pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Namun, Roy Suryo menyampaikan akan terlebih dahulu mempertimbangkannya.

"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporlan ke Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang," tambah Roy Suryo.

Sementara itu, pihak Departemen Agama (Depag) menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulis.

Menurutnya saat Menag Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

Baca Juga:Soal Menag Yaqut, Cholil Nafis: Ya Allah, Malas Berkomentar Bandingkan yang Suci dengan Suara Hewan Najis Mughallazah

Menag kata dia, menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," Thabib menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini