SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Wali Kota Bekasi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, melansir dari Antara, Kamis (24/2).
Selain Dimas, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yaitu Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa.
Baca Juga:Ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi
Bagus Kuncoro Jati ialah salah satu dari 14 orang yang diamakan tim KPK saat melakukan OTT Rahmat Effendi.
Ketua KPK, Firli Bahuri pada 6 Januari 2022 mengatakan tim KPK mengamankan 14 orang saat OTT. Mereka adalah Rahmat Effendi, Ali Amril, Swasta/Direktur PT ME (MAM Energindo); Novel, Makelar Tanah.
Lalu Bagus Kuncorojati, staf sekaligus ajudan Walikota Bekasi, M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Haironi, Kasubag TU Sekretariat Daerah; Suryadi, Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri, dan PT Hanaveri Sentosa.
Handoyo Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu; Jumhana Lutfi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.
Agus Murdiansyah, Staf Dinas Perindustrian; Mulyadi alias Bayong, Lurah Kati Sari; Wahyudin Camat Jatisampurna serta Lai Bui Min alias Anen, Swasta.
Baca Juga:Rahmat Effendi Diduga Potong Anggaran Kelurahan Kota Bekasi untuk Keperluan Pribadi
KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
- 1
- 2