SuaraBekaci.id - Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi diduga lakukan pemotongan anggaran kelurahan untuk kepentingan pribadi. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan dua orang lurah di Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari ini, Rabu (23/2/2022), tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada dua lurah, yakni Lurah Jatikarya, Sulatifah dan Lurah Jatiwarna, Karyadi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, keterangan dua lurah itu untuk mendalami pengetahuan mereka terkait dugaan pemotongan anggaran kelurahan yang dilakukan oleh Rahmat Effendi.
Dari keterangan saksi ini, kata Ali, pemotongan anggaran yang diduga dilakukan Rahmat Effendi untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diduga Sunat Anggaran Kelurahan untuk Kebutuhan Pribadi
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Selain memeriksa dua orang lurah, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kota Bekasi yang juga berstatus saksi.
Mereka adalah Heryanto Suparjan (Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi), Usman (Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi) dan Joni Purwanto (Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi).
Sedangkan untuk para saksi ini, tim penyidik KPK memeriksa keterangan terkait penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi, yang diduga ditentukan oleh Rahmat Effendi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka RE (Rahmat Effendi)," jelas Ali.
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus yang mejerat Rahmat Effendi.
- 1
- 2