SuaraBekaci.id - Sebelas remaja diamankan setelah terlibat tawuran pelajar di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Sebelas remaja yang ditangkap yakni AR (19), AH (18), HM (16), AR (17), MER (16), ABA (17) dan DF (17). Kemudian DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tawuran pelajar itu melibatkan SMK Citra Mutiara dengan Sekolah Al Manar terjadi dua kali.
Pertama, tawuran kedua kelompok pelajar itu terjadi di Jalan Raya Kampung Warung Bambu, Cibarusah, Selasa (15/2/2022). Keesok harinya, kelompok pelajar dari sekolah Al Manar menantang kembali, dan terjadi di Jalan Warung Belut, Serang Baru.
"Tawuran tersebut dilakukan dengan cara janjian lewat media sosial," kata Gidion saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Rabu (23/2/2022), mengutip dari Bekasi24jam--Jaringan Suara.com
Gidion menambahkan, dalam tawuran itu direkam video oleh pelajar dari sekolah lain. Sehingga video itu viral di media sosial.
Dari penangkapan sebelas remaja itu, polisi turut mengamankan sejumlah barangbukti berupa celurit berbagai ukuran, samurai, hingga stik golf.
"Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara setingi-tingginya 10 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga:Viral Aksi Warga Gagalkan Tawuran Remaja di Kranji, Netizen Minta Pelaku di Kerangkeng ke Hutan