Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Galih Prasetyo
Selasa, 22 Februari 2022 | 15:20 WIB
Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2) mengutip dari Antara.

Selain Reny, KPK pun memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Heryanto Suparjan, Kepala Seksi Pertanahan Dinas Perkimtan Bekasi Usman, dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Baghasasi Joni Purwanto.

Baca Juga:KPK Periksa Lagi Sekda Pemkot Bekasi, Dalami Dugaan Suap Rahmat Effendi

Ini pemeriksaan keempat KPK kepada Reny Hendrawati. Pada pemeriksaan ketiga, Reny mengembalikan uang yang diterima dari Rahmat Effendi.

"Tim Penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri.

Dalam kasus, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi, M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini