SuaraBekaci.id - Tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan untuk semua golongan kendaraan. Kenaikan ini akan dimulai pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500 setiap golongan.
Mengutip dari rilis PT Jasa Marga (Persero) Tbk & PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dari Bekasi24Jam--Jaringan Suara.com, Rabu (23/2), penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga:Tarif Tol Dalam Kota akan Naik Rp500 Mulai 26 Februari 2022
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03%
Berikut daftar Tarif Tol Dalam Kota per 26 Februari 2022:
Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000,
Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000,
Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000,
Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000,
Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000.