Tagar Batalkan Permanaker 2 2022 Trending di Twitter, Warganet: Bisa Mati Sebelum 56 Tahun

Warganet menyuarakan kegelisahan mereka terkait aturan Menaker Ida Fauziyah terkait JHT yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Galih Prasetyo
Sabtu, 12 Februari 2022 | 07:33 WIB
Tagar Batalkan Permanaker 2 2022 Trending di Twitter, Warganet: Bisa Mati Sebelum 56 Tahun
Ilustrasi (Unsplash/Mufid)

SuaraBekaci.id - Tagar Batalkan Permanker 2 2022 menjadi trending topic di Twitter, Sabtu (12/2). Warganet menyuarakan kegelisahan mereka terkait aturan Menaker Ida Fauziyah terkait JHT yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT hanya bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun. Peraturan itu sendiri ditetapkan Ida Fauziyah pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.

Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta (a) yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga:Menaker Ubah Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja yang Kena PHK Tidak Bisa Cairkan JHT Kalau Umurnya Belum 56 Tahun

Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56, meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.

Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi 'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.'

Sontak saja peraturan ini diprotes banyak orang. Mayoritas warganet bersuara bahwa Permanaker Nomor 2 tahun 2022 hanya menyengsarakan buruh.

"Logika berpikir seperti apa yg dipakai pemerintah sehingga terbit peraturan bodoh ini, semena-mena," tulis akun @Bor***

"Uang hasil keringat, kenapa tidak bisa di cairkan ketika tidak punya pekerjaan #batalkanpermenaker2_2022," timpal akun lainya.

Baca Juga:Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT

"Gak Logis Dan Gak Masuk Akal #BatalkanPermenaker2_2022," tulis akun @Aru***

"#BatalkanPermenaker2_2022 kami butuh modal saat di phk. Biasa mati sblm umur 56 krn kelaparan @KemnakerRI,"

Sejulah warganet lain kemudian menggagas petisi untuk menolak Permanaker Nomor 2 tahun 2022.

"Lagi pandemi, malah ngadi-ngadi. Yok yang ada spare 15 detik, sign petisi ini dan share," tulis akun @mau*** sembari membagikan link petisi penolakan Permanaker Nomor 2 tahun 2022.

Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa aturan Permanaker Nomor 2 tahun 2022 membuat kaum buruh dilanggar haknya.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis petisi yang digagas oleh Suhari Ete.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini