Perdalam Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi

KPK juga memanggil Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi dan ASN Lurah Sepanjang Jaya Kota Bekasi, Junaedi.

Ari Syahril Ramadhan | Welly Hidayat
Jum'at, 11 Februari 2022 | 14:51 WIB
Perdalam Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK, Kamis (6/1/2022). [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Plt Juru BIcara Komisi Pemberantasan Korupsi (Ali Fikri) mengatakan pihaknya memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Menurutnya, Inayatullah dipanggil dalam kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi.

Inayatullah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Kami periksa Inayatullah dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:Tahanan KPK Ismunandar-Encek Bebas Melenggang ke Acara Pernikahan Anak, Sri Wahyuni: Sudah Izin

Selain Inayatullah, penyidik antirasuah turut memanggil Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi dan ASN Lurah Sepanjang Jaya Kota Bekasi, Junaedi. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Dalam kasusini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmad Effendi, M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:Soroti Perkom Baru yang Diteken Firli Cs, Mantan Penyidik KPK: Tentu Tak Akan Mempermudah Jalan Saya Kembali ke KPK

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini