SuaraBekaci.id - Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan pihaknya melakukan penyekatan di sembilan titik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Hal tersebut kata dia merupakan respom atas terjadinya peningkatan kasus tersebut di daerah ini.
"Penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga," kata AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan penyekatan akses jalan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus COVID-19.
Baca Juga:Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkot Bandung Batasi PTM Jadi 50 Persen
"Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022. Penyekatan akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-23.00 WIB," katanya.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM level 2 sehingga untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.
"Pelaksanaan penerapan PPKM level 2 di Karawang direncanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan atau dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," katanya.
Sembilan titik yang akan ditutup di antaranya Bundaran Perumnas, Simpang Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, "Traffic Light" RMK, dan "Traffic Light" DPRD.
Baca Juga:BOR RS Rujukan COVID-19 Meningkat, Mobilitas Masyarakat DIY Kemungkinan Kembali Dibatasi