Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang penyelenggaraan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022 dinyatakan dicabut.
Kota Bekasi Berlakukan PKM 50 Persen Mulai Pekan Depan
"Tapi karena keberadaan sekolahnya di sini maka mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di Kota Bekasi," katanya.
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 05 Februari 2022 | 17:13 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
15 April 2025 | 07:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Perang Tarif AS-China, Guru Besar Binus Bekasi: Dunia Pendidikan Harus Lebih Adaptif
16 April 2025 | 19:30 WIB WIBTerkini