4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Karawang, Kapolres Sebut 2 Orang Masih DPO

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua orang lainnya masih dalam pencarian anggota.

Andi Ahmad S
Kamis, 03 Februari 2022 | 11:25 WIB
4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Karawang, Kapolres Sebut 2 Orang Masih DPO
Motor barang bukti curanmor yang disita polisi.

SuaraBekaci.id - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Polres Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua orang lainnya masih dalam pencarian anggota.

"Kami mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan enam pelaku. Empat orang di antaranya tertangkap dan dua lainnya masih DPO," katanya.

Para pelaku biasanya beraksi di wilayah perkotaan Karawang. Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T dan kunci Lock.

Baca Juga:Curi Barang Bukti, 2 Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengaduan beberapa korban ke Polsek Karawang Kota.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pencurian saat sepeda motor sedang diparkir yang pemiliknya lengah selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor dan merusak kunci dengan alat yang telah di persiapkan sebelumnya yaitu berupa Kunci leter T.

Setelah itu, pelaku menjualnya dengan harga di bawah pasaran.

Kapolres mengatakan, setelah mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Diketahui kalau pelaku yang melakukan aksi tersebut berjumlah 4 orang dengan iniasial AJ, WR, BD dan NR. Sedangkan dua pelaku lain yang kini masuk dalam DPO masing-masing berinisial AG dan DN.

Baca Juga:Polisi Buru 10 DPO Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong yang Sebabkan Mojang Bandung Tewas Terbakar

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Karawang Kota. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak