Pelaku Pembunuhan Remaja di Bekasi Ditangkap, Keluarga Korban Berharap Tersangka Dihukum Mati

Pihak keluarga korban menginginkan tersangka mendapatkan hukuman mati.

Galih Prasetyo
Kamis, 27 Januari 2022 | 07:14 WIB
Pelaku Pembunuhan Remaja di Bekasi Ditangkap, Keluarga Korban Berharap Tersangka Dihukum Mati
Konfrensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan pemuda di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Yasir]

SuaraBekaci.id - Pelaku TAW (21) pembunuh temannya sendiri AY (19) dengan cara diikat dan disekap terancam hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi hal itu, kakak AY, Ahmad Nashir (42) merasa senang atas ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku akibat membunuh adiknya dengan cara diikat dan disekap.

"Kami senang pelaku dihukum seumur hidup karena kalo melihat kronologi dari para saksi, saksi melihat sungguh luar biasa, sangat-sangat biadab," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2022) malam.

Karena tersangka sempat melarikan diri, lanjut Nashir, pihak keluarga korban sempat menginginkan tersangka mendapatkan hukuman mati.

Baca Juga:Kandang Kambing di Bekasi Senilai Rp2,3 Miliar, Pembunuh Remaja di Pondok Gede Diringkus Polisi

"Karena kami sempat menginginkan keluarga besar itu kalo bisa (tersangka) dihukum mati," tegasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap TAW (21) yang menjadi pelaku pembunuhan temannya sendiri, AY (19).

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota menangkap TAW di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, antara pelaku dan korban merupakan teman saat duduk di bangku Sekolah Menengah Kejujuran/SMK.

Pelakukan melakukan penyekapan lantaran sakit hati dirinya tidak diajak saat korban melamar pekerjaan.

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

"Korban ini sudah mendapat pekerjaan. Ini membuat tersangka sakit hati kenapa pas ngelamar pekerjaan di pabrik swasta ini tidak mengajak," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Atas perbuatan tersangka, remaja 21 tahun itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kekinian dia ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak