Bunuh Suami Sendiri, Istri dan Pasangan Selingkuhnya di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Kami kenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,"

Galih Prasetyo
Senin, 24 Januari 2022 | 21:25 WIB
Bunuh Suami Sendiri, Istri dan Pasangan Selingkuhnya di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku pembunuhan seorang warga dusun Mekarjaya, Karawang (humas polres Karawang)

SuaraBekaci.id - Seorang petani, warga dusun Mekarjaya, Tirtajaya, Karawang pada Jumat (21/1) ditemukan meninggal dunia. Pihak Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan petani tersebut.

Pelaku adalah istri dari korban bersama pasangan selingkuhannya. Lewat hasil penyelidikan, polisi menetapkan N (istri korban) dan laki-laki yang diduga selingkuhan N, AN sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, motif dari kedua pelaku ialah terkait perselingkuhan. Menurut keterangan AKBP Aldi dalam press rilis di Mapolres Karawang, Senin (24/1), AN berencana untuk menikahi N setelah melakukan pembunuhan kepada korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa para tersangka telah melakukan rencanan pembunuhan kepada korban sebanyak dua kali.

Baca Juga:Tidak Terima Putusan Hakim, Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Dari kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, kami kenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata AKBP Aldi Subartono.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Sat Reskrim Res Karawang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini