Sejarawan JJ Rizal Sebut IKN Megaproyek Asing dan Menghina Akal Bangsa Indonesia

"Di sana tergambar jelas IKN bukan saja proyek yang asing, melainkan menghina akal bangsa Indonesia,"

Galih Prasetyo
Senin, 24 Januari 2022 | 09:01 WIB
Sejarawan JJ Rizal Sebut IKN Megaproyek Asing dan Menghina Akal Bangsa Indonesia
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

SuaraBekaci.id - Sejarawan JJ Rizal buka suara soal pelomek Ibu Kota Negara (IKN). JJ Rizal menyebut bahwa dari referensi akademik IKN menimbulkan masalah serius terkait mental bangsa Indonesia akrena IKN terlihat jelas merupakan megaproyek asing.

"Dari referensi akademiknya, saya membaca seluruh jiwa naskah itu. Di sana tergambar jelas IKN bukan saja proyek yang asing, melainkan menghina akal bangsa Indonesia," ujar JJ Rizal, dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Senin (24/1).

JJ Rizal menjelaskan meski terlihat jelas dari proyek asing, rakyat Indonesia yang harus menanggung biaya IKN.

Oleh karena itu, referensi akademik IKN terbaca sebagai program asing.

Baca Juga:Jakarta Diprediksi Tetap Macet Hingga Alami Penurunan Ekonomi Akibat Ibu Kota Negara Dipindah

"Dan ajaibnya, masyarakat juga yang harus bayar proyek IKN tersebut," tegasnya.

Selain itu, JJ Rizal menilai megaproyek IKN menunjukkan seolah kewarasan bangsa Indonesia.

Dengan demikian, megaproyek IKN serta draft akademiknya perlu ditinjau kembali terkait kepentingan dan arti nama yang dipilih.

"Saya rasa naskah akademik IKN tidak ada satu pun referensinya dari produk akademik Indonesia," tutur dia.

Suara penolakan soal IKN juga sempat disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu. PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN menjadi UU

Baca Juga:Viral Video Pelakor Lari Tunggang Langgang Dipergoki Istri Sah, Warganet: Harta, Tahta, Wanita Pelakor

Anggota DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya P, mengatakan, penolakan RUU IKN karena memiliki dua pertimbangan utama. Yakni melihat dua aspek formil/prosedur/legalitas dan aspek materiil substansinya.

"Biasanya kalau kita membahas UU tentu kita melihatnya dari dua aspek yang pertama dalam aspek formil prosedur aspek legalitas. Kemudian yang kedua adalah aspek materiil substansinya," ujar Suryadi dalam diskusi publik bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini