Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.
"Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu," ujarnya.
Untuk hal-hal darurat, seperti pengumpulan dana untuk korban gunung Semeru, proses pemberian izin bisa paralel dengan proses donasi. Izin harus diperbarui per tiga bulan agar tetap terkontrol. Setelah penggalangan dana selesai, harus ada laporan lengkap mulai dari jumlah dana yang terkumpul hingga siapa yang mendapatkan bantuan.
Baca Juga:Donasi Rumah Gala Sky Timbulkan Polemik, Ini Lho Aturan Lengkapnya Versi Kemensos