Kebijakan Kontroversial Rahmat Effendi Selama Jadi Walkot Bekasi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dikabarkan terjaring OTT KPK. Selama menjabat sebagai walkot, Bang Pepen sapaan akrabnya beberapa kali sempat mengeluarkan kebijakan kontrover

Galih Prasetyo
Rabu, 05 Januari 2022 | 18:06 WIB
Kebijakan Kontroversial Rahmat Effendi Selama Jadi Walkot Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat mengunjungi wilayah Pondok Timur Indah [Instagram]

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pertama kali menjabat sebagai wali kota Bekasi sejak 3 Mei 2012. Ia menggantikan Wali Kota sebelumnya, Mochtar Mohamad yang tersandung kasus korupsi.

Pada Pilkada untuk masa bakti 2013-2018, Bang Pepen terpilih kembali menjadi wali kota. Bang Pepen kembali memimpin kota Bekasi untuk periode 2018-2023.

Selama menjabat sebagai wali kota Bekasi, Bang Pepen beberapa kali mengeluarkan kebijakan dan sikap politik yang cukup menuai kontroversial. Berikut rangkum kebijakan Rahmat Effendi yang menuai kontroversial.

Pengelolaan Parkir Minimarket oleh Ormas

Baca Juga:Gelar OTT Di Bekasi, KPK Bawa Sejumlah Pihak Ke Gedung Merah Putih

Pada November 2019, Wali Kota Bekasi mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait pengelolaan parkir minimarket oleh organisasi masyarakat (Ormas).

Menurutnya, ormas bisa saja mengelola parkir di minimarket selama mereka memiliki badan hukum. Bang Pepen menegaskan payung hukum yang dimiliki ormas menjadi dasar untuk mereka mengelola parkiran minimarket.

Wali Kota Bekasi juga sempat mengeluarkan surat tugas yang dikeluarkan Kepala Bapenda, Aan Suhanda. Hal ini yang kemudian menjadi polemik dan Aan sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kartu Sehat Dihentikan Sementara

Kartu Sehat atau Kartu Kuning yang biasa disebut warga Bekasi ialah sarana untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. Namun per 1 Januari 2020 lalu, Bang Pepen mengeluarkan kebijakan penghentian sementara program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

Baca Juga:Dikabarkan Tangkap Wali Kota Rahmat Effendi, KPK Benarkan OTT Di Bekasi

Surat edaran penghentian itu ditandatangani langsung oleh Rahmat Effendi dan kemudian menimbulkan polemik. Belakangan, ia mengklarifikasi bahwa KS-NIK tetap bisa digunakan di 2021 dengan sejumlah catatan dan tidak memiliki fungsi ganda dengan BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini