PPKM Level 2 untuk Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang

Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang masuk di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Galih Prasetyo
Selasa, 04 Januari 2022 | 11:07 WIB
PPKM Level 2 untuk Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang
Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)

SuaraBekaci.id - Pekan pertama tahun 2022, pemerintah memilih menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level dua di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Kabupaten Karawang.

Keputusan ini diambil pemerintah menyusul melonjaknya kasus varian Omicron di wilayah Indonesia, utamnya Jawa dan Bali. Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, kenaikan level PPKM tidak hanya terjadi di wilayah Jabodetabek namun juga sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-1) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan," bunyi Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022.

"Khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang,"

Baca Juga:Pemecah Kemacetan, Underpass Bulak Kapal Juga Mempercantik Bekasi

Berikut sejumlah aturan PPKM Level 2 untuk Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang

Mal dan Restoran Buka Hingga Pukul 21:00 WIB

Mengacu pada Inmendagri, kegiatan di pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, ketika libur Natal dan pergantian tahun, jam operasional mal dan restoran hingga pukul 22.00 WIB.

Masyarakat umum diperbolehkan untuk datang ke Mal, akan tetapi dibatasi maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal. Sedangkan untuk tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka.

Akan tetapi, berdasarkan Inmendagri, orang tua wajib mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluaan pelacakan.

Baca Juga:Ini Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Januari 2022

Selain itu, masyarakat yang datang ke Mal juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke pusat perbelanjaan.

Kapasitas di dalam restoran juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Lalu, durasi makan paling lama dibatasi selama 60 menit.

Sedangkan untuk bioskop diperbolehkan untuk buka akan tetapi kapasitasnya dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas normal. Selain itu, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk menonton di dalam bioskop.

Tempat Wisata Umum Dibatasi 25 Persen

Sedangkan untuk tempat wisata dan fasilitas umum sesuai dengan Inmendagri juga diperbolehkan buka dengan syarat hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas normal.

Inmendari juga memberlakukan kebijakan ganjil genap menuju ke tempat wisata pada hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu mulai pukul 18.00. Di sisi lain, pusat kebugaran atau gym tetap dibolehkan buka, namun kapasitasnya dibatasi hingga 50 persen.

Kapasitas transportasi pesawat udara sudah dibolehkan mencapai 100 persen. Namun, protokol kesehatan harus terus dilakukan secara ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini