Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar

Saat itu cerita Hikmat, orangtua melihat kondisi badan anaknya bengkak seperti orang hamil. Mereka pun menanyakan perihal itu.

Lebrina Uneputty
Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:39 WIB
Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar
Kunjungan Ponpes Madani Ke Puspa Iptek Kota Baru Parahyangan, 5 Desember 2016.[Youtube]

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt. Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.*

Baca Juga:Kasus Santriwati Diperkosa Hingga Melahirkan, Bayinya Disebut jadi Alat Minta Sumbangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini