"Undang-undang yang terbaru 18 itu tidak diakui dalam Undang-undang, artinya yang diakui secara Undang-undang itu adalah petugas rekrut yang membawa surat resmi surat tugas dari perusahaan, nah itu yang resmi yang terdaftar di kita. Nah kalau sponsor-sponsor atau PL petugas lapangan itu tidak dikenal, karena memang mereka tidak menyerahkan identitas apa-apa, jadi agak sulit pemantauannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Kabupaten Karawang bernama Munirah (39) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan bekerja di Arab Saudi sempat dinyatakan hilang selama 12 tahun oleh keluarganya.
Bahkan, pihak keluarga yang hilang kontak dengan TKI tersebut mengaku kaget karena ketika ditemukan di sana Munirah disiksa oleh majikannya.
Untuk diketahui, Munirah berangkat ke Arab Saudi sejak 24 April 2009 silam dengan nama asli Siti Halimah. Hingga di tahun 2011, Munirah akhirnya tidak lagi berkomunikasi dengan keluarga hingga 10 tahun terakhir.
Adik ipar Munirah, Yanto (35) mengatakan, saat itu Munirah bisa mendapatkan izin dari pihak keluarga untuk mengadu nasib di Arab Saudi lantaran terdesak dengan perekonomian keluarga.
Hingga akhirnya, Munirah bisa berangkat ke wilayah Asia Timur itu dan keluarga sempat mendapatkan kabar bahwa dia mendapatkan majikan yang baik.
"Majikannya selalu bilang lagi masak dan mencuci disaat kita pengen komunikasi langsung. Sama sekali gak bisa sama Munirah langsung," kata Yanto kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Hingga berjalannya waktu, Munirah hilang kontak dengan keluarga dan keluarga kebingungan lantaran nama asli Munirah yakni Siti Halimah tidak terdeksi yang kemudian keluarga harus pasrah dan menunggu hingga 12 tahun lamanya.
"Sejak awal pemberangkatan kita juga kan buta identitas terkait Siti Halimah karena diganti menjadi Munirah oleh majikannya, sebelum akhirnya kita tahu dari media sosial. Dulu, kondisi fisiknya gak seperti ini, justru jauh. Perubahannya drastis," ungkapnya.
Kontributor : Akhmad Nursyeha