Habib Bahar Smith Siap Berjuang Dibawah Komando Habib Rizieq Shihab

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta tak memungkiri jika kliennya itu juga merindukan eks pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) tersebut.

Lebrina Uneputty
Senin, 22 November 2021 | 06:56 WIB
Habib Bahar Smith Siap Berjuang Dibawah Komando Habib Rizieq Shihab
Habib Bahar saat bebas dari penjara, pulang menemui ibunya, Minggu (21/11/2021).[Youtube]

SuaraBekaci.id - Usai masa tahanan, Habib Bahar bin Smith dikabarkan tak akan kapok untuk menyuarakan aspirasinya. Bahkan usai dinyatakan bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021) kemarin, Habib Bahar Smith melalui kuasa hukumnya Ichwan Tuankota mengatakan, kliennya akan tetap di jalur perjuangan di bawah komando Habib Rizieq Shihab.

Habib Bahar bin Smith akan membesuk Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rencana tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta tak memungkiri jika kliennya itu juga merindukan eks pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Itu salah-satunya nanti kami akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:Ikut Komando Habib Rizieq, Habib Bahar Langsung Safari Dakwah Keliling Daerah Seusai Bebas

"Beliau juga siap tetap berjuang di bawah komando Habib Muhammad Rizieq Sihab imam kita," tambahnya lagi.

Usai bebas, Habib Bahar akan fokus untuk melepas rindu bersama keluarga, usai berkumpul dengan keluarga, kemudian akan melanjutkan kegiatan dengan berdakwah dan mengisi pengajian yang sudah terjadwalkan.

Habib Bahar Smith saat detik-detik bertemu dengan ibunda dan keluarga, Minggu (21/11/2021).[Youtube]
Habib Bahar Smith saat  bertemu dengan ibunda dan keluarga, Minggu (21/11/2021).[Youtube]

Habib Bahar juga akan kembali mengajar dan sudah ada jadwal mengajarnya. "Sudah ada jadwal yang disediakan santri beliau di pondok, untuk mengajar, berdakwah kembali,"

Seperti diketahui, Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga:Baru Bebas Hari Ini, Habib Bahar Smith Segera Jenguk Habib Rizieq di Rutan Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini