Puluhan Soju, Black Label, Kahlua dan 6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bekasi

Untuk barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya, lanjut Bobby, bernilai Rp 4,2 Miliar dengan kerugian negara mencapai RP 1,87 Miliar.

Lebrina Uneputty
Rabu, 17 November 2021 | 14:53 WIB
Puluhan Soju, Black Label, Kahlua dan 6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bekasi
Bea Cukai menunjukkan barang bukti puluhan botol minuman alkohol dan ribuan bungkus rokok ilegal, Rabu (17/11/2021). [Imam Fhaisal]

SuaraBekaci.id - Puluhan botol minuman beralkohol seperti Black Label, Kahlua, Cointreau dan Soju dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Masya Pabean A Bekasi (PPBC TMP A), Rabu (17/11/2021).

Selain puluhan botol, PPCB TPA A Bekasi juga memusnahkan 6 juta batang rokok dan 21 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Yusmariza mengatakan pemusnahan keseluruhan barang ilegal dimusnahkan di dua tempat yaitu di halaman kantor PPBC TMP A Bekasi dan di gudang wilayah Bogor.

"Secara keseluruhan total yaitu rokok sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA sebanyak 21.210 mililiter," jelasnya, Rabu (17/11/2021).

Yusmariza mengatakan barang tersebut didapatkan dari hasil oprasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, Pemkot Bekasi, dan Korem 051 Wijayakarta pada tahun 2021 di wilayah Kota Bekasi.

Terpisah, Kepala KPPBC TMP A Bekasi Bobby Situmorang mengatakan kerugian negara yang disebabkan terdakwa mencapai Rp 1,48 Miliar dengan total nilai barang sebesar Rp 2,53 Miliar.

Untuk barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya, lanjut Bobby, bernilai Rp 4,2 Miliar dengan kerugian negara mencapai RP 1,87 Miliar.

"Secara total RP 6.6 juta batang rokok, nilai barangnya seharga RP 6.74 M dan kerugian negara sekitar Rp 3.3 Miliar," jelasnya.

Barang bukti Bea Cukai Bekasi, puluhan botol minuman alkohol dan jutaan batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan, Rabu (17/11/2021).[Imam Fhaisal]
Barang bukti Bea Cukai Bekasi, puluhan botol minuman alkohol dan jutaan batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan, Rabu (17/11/2021).[Imam Fhaisal]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini