Pandemi Reda, KPK Bilang Pencarian Buronan Harun Masiku Ditingkatkan

Nurul Ghufron kemudian meminta dukungan kepada masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan Harun Masiku, termasuk buronan lain ...

Lebrina Uneputty
Selasa, 16 November 2021 | 14:15 WIB
Pandemi Reda, KPK Bilang Pencarian Buronan Harun Masiku Ditingkatkan
Harun Masiku [website KPK]

SuaraBekaci.id - Situasi pandemi Covid-19 yang mulai mereda membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pencarian terhadap buronan mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Lobi Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Nurul Ghufron kemudian meminta dukungan kepada masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan Harun Masiku, termasuk buronan lain yang juga masuk dalam pengejaran lembaga antirasuah.

"Kami sekali lagi dari awal komitmen, setiap orang yang sudah di dalam daftar pencarian orang pasti akan kami lakukan pencarian termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol ya," kata Nurul Ghufron di lobi Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (16/11/2021).

"Masyarakat memberikan kontribusi positif kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang bukan hanya Harun Masiku. Tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di list oleh KPK," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Meski begitu, Firli enggan menyampaikan detail negara masa saja yang telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

"Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu," ucap Firli beberapa waktu lalu.

Firli pun hanya mengingatkan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Harun Masiku, lembaga antirasuah akan memberikan hukuman pidana perintangan penyidikan sesuai undan-undang dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau di mana itu masuk dalam kategori pidana," imbuhnya.

Harun Masiku diberitakan , masih belum diketahui keberadaannya setelah menyuap bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2020 lalu.

KPK sebelumnya telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku termasuk eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini