SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang saat ini tengah berupaya untuk mencegah soal alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, saat ini aturan soal pencegahan alih fungsi lahan pertanian tengah digencarkan dan akan kuat, karena dilindungi oleh Perda LP2B.
"Kami serius, kami sudah punya Perda LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) yang mengatur tentang pencegahan alih fungsi lahan pertanian," kata Kepala Dinas Pertanian setempat Hanafi, di Karawang.
Ia mengatakan dalam ketentuan tersebut ada pembatasan kegiatan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dalam beberapa tahun ke depan.
Baca Juga:Irigasi Bantu Percepat Tingkatkan Indeks Pertanian
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) LP2B tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan areal lahan pertanian di Karawang.
Saat ini luas baku sawah di Karawang mencapai 97.000 hektare. Namun dalam beberapa tahun ke depan tentunya ada potensi alih fungsi lahan pertanian.
Karena itu dalam ketentuan Perda LP2B tersebut Pemkab Karawang "mengunci" 87 ribu hektare areal sawah yang tidak boleh dialihfungsi.
Disampaikan, selain membuat regulasi untuk menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, Hanafi juga menyebutkan pihaknya telah membuat regulasi tentang perlindungan pertanian.
Dalam ketentuan itu terdapat perlindungan bagi petani yang mengalami gagal tanam atau gagal panen. Bahkan ke depan bagi petani yang hasil panennya anjlok akan mendapat asuransi. [Antara]
Baca Juga:Panen Raya Petani Milenial di Karawang