Hukum Bagi Terpidana Korupsi di Indonesia Terlalu 'Ramah' dan Lemah

Berdasarkan data yang ia lihat, harta hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang bisa dipulihkan negara bahkan tidak sampai 10 persen.

Lebrina Uneputty
Selasa, 02 November 2021 | 17:05 WIB
Hukum Bagi Terpidana Korupsi di Indonesia Terlalu 'Ramah' dan Lemah
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Hukum di Indonesia terlalu "ramah" dan lemah bagi terpidana korupsi. Demikian pernyataan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

'Ramah' menurut Pukat UGM yaitu, hukuman penjara yang singkat dan , negara juga masih tampak lemah dalam penarikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Zaenur mengatakan melihat rata-rata hukuman penjara bagi tindak pidana korupsi hanya 2 atau maksimal 4 tahun saja.

Sementara rata-rata sanksi pidana yang dijatuhkan di pengadilan tinggi itu hanya 3,5 tahun.

"Nah, hanya dalam waktu 3,5 tahun tersebut para terpidana korupsi menjalani pidana badan masih diikuti oleh betapa sulitnya bagi Indonesia melakukan recovery asset hasil kejahatan," kata Zaenur dalam diskusi bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor" yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).

Kata Zaenur, negara masih sulit melakukan pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.

Berdasarkan data yang ia lihat, harta hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang bisa dipulihkan negara bahkan tidak sampai 10 persen.

Apalagi kalau misalkan harta dari terpidana korupsi itu ada yang dilarikan ke luar negeri.

"Nah, semakin sulit lagi kalau harta-harta hasil kejahatan disembunyikan, dialirkan atau dilarikan ke luar negeri. Maka Indonesia selalu kesulitan untuk dapat memulangkan aset-aset tersebut," ujarnya.

Zaenur mengungkapkan kalau pemulihan aset di Indonesia itu masih sangat konvensional sehingga masih banyak hambatan.

Salah satu hambatannya ialah yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang membatasi harta hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.


"Nah, itu ada hambatan peraturan perundang-undangan, hambatan praktik, sehingga pada intinya pengembalian aset-aset kejahatan itu masih sangat sulit," tuturnya.

Dengan demikian, Zaenur menganggap kalau terpidana korupsi di Indonesia masih untung besar meski mendekam di balik jeruji besi. Di samping hukuman penjaranya yang sekejap, mereka juga masih bisa menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsinya.

"Jadi mereka masih mungkin untung besar ketika nanti mereka ke luar dari lembaga permasyarakatan, masih banyak aset-aset yang mereka berhasil mereka sembunyikan atau mereka taruh di luar negeri yang itu gagal dirampas oleh negara dengan menggunakan pendekatan pidana," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini