THM Beroperasi Lewat Aturan Jam Malam, Disparbud Kota Bekasi: Terima Kasih

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Ridwan.

Lebrina Uneputty
Senin, 01 November 2021 | 16:21 WIB
THM Beroperasi Lewat Aturan Jam Malam, Disparbud Kota Bekasi: Terima Kasih
Ilustrasi.Rhythm Room Space & Bar. (Dok Artotel Rasa)

SuaraBekaci.id - Tempat Karaoke di sejumlah wilayah Kota Bekasi terpantau masih banyak langgar aturan jam malam.

Dari pantauan Suarabekaci.id sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) masih membandel dan melanggar jam operasional mengabaikan prokes Covid 19.

Sementara Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Bekasi mengaku akan segera memantau sejumlah lokasi yang diduga melanggar jam Operasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Ridwan.

"Terima kasih. Kita akan pantau, jika ada pelanggaran segera kita panggil pemilik dan manajemennya, " ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Aby Hurairah mengatakan segera menindaklanjuti informasi tersebut." Kalau memang tetap beroperasi dan membandel kita segel," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan melonggarkan Level dua.

Namun, diketahui jam operasional PPKM masih tetap berlaku sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini