Hal yang Perlu Dicermati Sebelum Mengajukan Pinjaman Online

"Data yang bisa diakses cuma camera, microphone, and location," tegas pria yang juga merupakan CEO dari Investree tersebut.

Lebrina Uneputty
Rabu, 27 Oktober 2021 | 20:05 WIB
Hal yang Perlu Dicermati Sebelum Mengajukan Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjol (Antara)

SuaraBekaci.id - Dalam hal mengajukan pinjaman ke pinjaman online atau daring penyediasa jasa keuangan digital seperti Peer-to-peer (P2P) lending, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum bertransaksi.

Berikut beberapa hal yang perlu dicermati sebelum menggunakan jasa pinjaman online dari Ketua Umum Asosiasi Fintecth Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi.

"Pertama, adalah pastikan kita bertransaksi dengan platform yang sudah secara resmi terdaftar dan berizin. Kami sudah tentukan ketentuan sertifikasi ISO 27001, yang di dalamnya juga menyangkut terkait perlindungan dan keamanan data," kata Adrian dalam sebuah seminar web, Rabu (26/10/2021).

Sebagai informasi, ISO 27001 merupakan standar internasional manajemen keamanan sistem informasi teknologi.

Dengan standar tersebut, AFPI dapat melindungi konsumen lebih maksimal dari persoalan kebocoran data hingga mendeteksi anggota yang berani main-main dengan regulasi.

Penting untuk diketahui pula aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Lebih lanjut, Adrian mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang diberikan sesuai dengan ketentuan, dan data yang bisa diakses oleh tekfin hanyalah kamera, mikrofon, dan lokasi.

Sementara, pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.

"Data yang bisa diakses cuma camera, microphone, and location," tegas pria yang juga merupakan CEO dari Investree tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menurutnya berdampak sangat besar bagi aktivitas digital pada umumnya, termasuk keuangan digital.

"Secara besaran, yang menjadi PR (pekerjaan rumah) yaitu UU PDP. Di Eropa ada GDPR (General Data Protection Regulation), yang di dalamnya ada hak-hak bagi pengguna data," kata Adrian.

"Namun, yang terpenting adalah apabila ingin lakukan transaksi, harus pastikan ini fintech lending adalah penyelenggara yang sudah resmi berizin atau terverifikasi di OJK," ujarnya menambahkan.

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini