Bripka Ambarita 'Bintang' Youtube Raimas Backbone Viral, Langgar UU Hak dan Privasi?

Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada salah satu kontennya menyita dan memeriksa telepon selular warga tanpa surat izin.

Lebrina Uneputty
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Bripka Ambarita 'Bintang' Youtube Raimas Backbone Viral, Langgar UU Hak dan Privasi?
Viral video polisi ngotot periksa isi telepon seluler milik pemuda ketika melaksanakan razia. (Tangkapan layar/Twitter)

1. Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.

2. Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

3. Kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana.

Baca Juga:Oknum Polisi Geledah Paksa HP Warga Tanpa Surat Izin, ELSAM: Sewenang-wenang!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini