Tuntut 4 Poin Ini dari Kemenaker, Buruh akan Gelar Aksi Demo

"Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami juga akan melakukan kampanye melalui poster di medsos," beber Dion.

Lebrina Uneputty
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:05 WIB
Tuntut 4 Poin Ini dari Kemenaker, Buruh akan Gelar Aksi Demo
Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) membentuk formasi jaga jarak di tengah aksi lanjutan penolakan UU Cipta Kerja di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

Di sisi lain, pemerintah juga membolehkan pengusaha untuk tidak membayar upah buruh dengan dalih tidak mempunyai kemampuan finansial.

"Yang didalam pedoman ini disampaikan diatur bahwa kesepakatan itu harus dilakukan adil dan profesional," beber Yanti.

Bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur juga langkah pencegahan. Artinya, pengusaha, serikat pekerja, termasuk pemerintah harus mengupayakan adanya dialog untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga kelangsungan usaha.

Yanti mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi, khususnya yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, perusahaan boleh melakukan beberapa tahapan.

Upaya mencegah terjadinya PHK harus dilakukan dengan penyesuaian tempat kerja, biaya produksi, shifting kerja, atau meliburkan sementara karyawan.

Adapun sejumlah poin tuntutan DSS-TGSL terhadap Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Cabut Kepmenaker 104 Tahun 2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi.

Peraturan ini juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang dalam masa sukar pandemi Covid-19.

2. Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan asertif memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana menegosiasi ulang hak-hak kerja selama masa pandemi Covid-19.

Hanya dengan cara demikian buruh individual bisa melakukan negosiasi dalam posisi setara dengan majikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini