Tuntut 4 Poin Ini dari Kemenaker, Buruh akan Gelar Aksi Demo

"Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami juga akan melakukan kampanye melalui poster di medsos," beber Dion.

Lebrina Uneputty
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:05 WIB
Tuntut 4 Poin Ini dari Kemenaker, Buruh akan Gelar Aksi Demo
Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) membentuk formasi jaga jarak di tengah aksi lanjutan penolakan UU Cipta Kerja di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraBekaci.id - Kelompok buruh yang tergabung dalam DSS-TGSL berencana menggelar aksi demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2021 mendatang.

Aksi unjuk rasa itu digelar dengan tuntutan mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

"Melakukan aksi ke Kemenaker, rencananya diadakan 21 Oktober 2021 untuk kemudian mencabut kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021. Semoga setelah konpers saat ini ada respon pemerintah," kata Dion Untung Wijaya, selaku perwakilan DPP SPTSK KSPSI -- yang juga tergabung dalam DSS - TGSL.

Tidak hanya itu, DSS - TGSL juga akan membikin gugatan ke PTUN terkait peraturan yang banyak merugikan kaum buruh di masa pandemi Covid-19 ini.

Bahkan, DSS - TGSL juga akan melakukan kampanye di media sosial terkait peraturan yang dinilai merugikan tersebut.

"Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami juga akan melakukan kampanye melalui poster di medsos," beber Dion.

Cabut Kepmenaker

DSS-TGSL yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, yakni GSBI, SPN, SPTSK SPSI, Garteks KSBSI, KSPN, FSBPI, FSPTSK SPSI, dan Sebumi menyampaikan pandangan terkait Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 dalam sebuah diskusi daring.

Sekjen GSBI, Emelia Yanti Siahaaan mewakili forum mengatakan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 justru melucuti jaminan perlindungan buruh di tengah ketidakpastian hidup di masa pandemi Covid-19.

Bahkan, peraturan itu semakin mempertegas keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pengusaha sebagai pihak yang terdampak wabah berkepanjangan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini