Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bayar Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Melalui Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Pengacara Aziz Yanuar menyampaikan beberapa point terkait kasus tersebut.

Lebrina Uneputty
Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:45 WIB
Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bayar Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBekaci.id - Habib Rizieq Shihab membayar denda sebesar Rp20 juta kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kasus kerumuman atau kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor.

Melalui Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Pengacara Aziz Yanuar menyampaikan beberapa point terkait kasus tersebut.

"Dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (TA HRS) akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut,"

  • Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh JPU berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan undang-undang;
  • Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap;
  • Bahwa Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui kejaksaan negeri Jakarta Timur;
  • Bahwa terhadap perkara Petamburan yang melibatkan klien kami Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh JPU, sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 8 bulan penjara;
  • Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan klien kami saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung;
  • Kami meminta kepada segenap umat islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami untuk terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap Klien Kami.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dikenakan vonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.

Baca Juga:Dibui Kasus Kerumunan Petamburan, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Vonis tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini