"Sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud. Sudah saya koordinasikan dengan aparat penegak hukum," demikian Dani.
Pemkab Bekasi Bakal Tertibkan Perusahaan Yang Buang Limbah ke Sungai
Dia mengatakan, pihaknya juga akan menginventarisasi aspek legalitas perusahaan pembuang limbah industri ke aliran sungai di Bekasi berdasarkan perizinannya.
Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 18:51 WIB
BERITA TERKAIT
Curhat Komunitas DAS Balantieng, Hulu Menyoal Kompensasi, Hilir Tuntut Ketegasan Polisi
15 Desember 2025 | 10:59 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 19:11 WIB
news | 21:40 WIB
news | 20:10 WIB
news | 16:48 WIB
news | 22:10 WIB
news | 20:30 WIB