Pemkab Bekasi Bakal Tertibkan Perusahaan Yang Buang Limbah ke Sungai

Dia mengatakan, pihaknya juga akan menginventarisasi aspek legalitas perusahaan pembuang limbah industri ke aliran sungai di Bekasi berdasarkan perizinannya.

Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 18:51 WIB
Pemkab Bekasi Bakal Tertibkan Perusahaan Yang Buang Limbah ke Sungai
Warga bantaran Kali Cilemahabang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih memanfaatkan aliran sungai berwarna hitam dan berbau untuk kebutuhan hidup sehari-hari. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal tertibkan perusahaan yang membuang limbah ke aliran sungai. Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan menginventarisasi aspek legalitas perusahaan pembuang limbah industri ke aliran sungai di Bekasi berdasarkan perizinannya.

Menurutnya, berdasarkan rapat koordinasi lanjutan terkait pencemaran Kali Cilemahabang didapati fakta bahwa sebagian besar perusahaan yang membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi tidak memiliki izin.

"Hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin, berdasarkan hasil investigasi kami. Mayoritas tidak punya izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar baku mutunya. Maka ini yang harus diurut," kata Dani di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengutip dari Antara, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:KPK Periksa Bupati HSU Abdul Wahid

Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengambil langkah strategis guna menyelesaikan persoalan pencemaran limbah yang berpotensi besar merusak kelestarian alam khususnya ekosistem di sepanjang aliran sungai.

Salah satunya melalui pemeriksaan laboratorium yang bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.

"Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium, jadi tingkat per tingkat. Tapi yang tidak berizin, khan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan," katanya.

Dani menyebut pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar itu telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium. "Hasilnya katanya tanggal 8 Oktober ini. Kami lihat untuk hasilnya seperti apa," ucapnya.

Dia juga menyatakan perusahaan pencemar lingkungan yang tidak memiliki izin didominasi perusahaan kecil dengan aktivitas operasional di bidang pengolahan limbah hanya saja sisa limbah tersebut dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan dan izin.

Baca Juga:Megawati Sentil Penanganan Sungai, Gibran: Kita Siap Tangani Bengawan Solo

Pada pengusaha kecil ini, kata dia, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar namun jumlah pengusahanya banyak sehingga turut berperan mencemari lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini