Tak Bisa Sembarang Orang, Ini Syarat Sah Saksi Nikah Dalam Islam

Syarat Sah saksi dalam islam adalah Ilmu wajib diketahui oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan

Lebrina Uneputty
Selasa, 28 September 2021 | 17:00 WIB
Tak Bisa Sembarang Orang, Ini Syarat Sah Saksi Nikah Dalam Islam
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)

Selanjutnya, syarat sah saksi nikah pilihlah dia yang sudah baligh. Tahukah Anda apakah baligh? Baligh atau dewasa, juga merupakan syarat untuk menjadi saksi dalam sebuah pernikahan.

Oleh sebab itu, tidak bisa menjadikan anak kecil sebagai saksi walaupun tamyiz.

Tamyiz adalah seseorang sudah membedakan mana yang baik dan buruk. Akan tetapi, ukuran dari baligh tersebut adalah mempunyai kemampuan berpikir serta bertindak dengan baik dalam keadaan yang sadar.

Memiliki Akal yang Sehat

Bukan hanya baligh saja, melainkan juga berakal sehat yang menjadi syarat sah saksi nikah. Kepada kaum muda, jangan terburu-buru untuk menikah. Jangan karena belum mendapatkan restu dari orang tua, menyebabkan engkau menghalalkan segala jenis cara.

Sehingga menyebabkan Anda salah dalam menjadikan saksi. Pasalnya, sekarang ini banyak orang yang terlihat baik-baik saja, akan tetapi memiliki gangguan mental atau jiwa.

Pertimbangkan semua dengan baik. Jangan menikah hanya karena rupanya, rupa bisa saja tua. Tetapi, menikahlah karena agamanya. Karena itulah yang akan menjamin surga.

Merdeka

Merdeka juga menjadi syarat sah saksi nikah. Maksudnya adalah, ketika orang tersebut menjadi saksi dalam pernikahan Anda, Dia tidak sedang menjadi budak orang lain.

Karena, budak tidak bisa bertindak sendiri serta berada di bawah kekuasaan tuannya. Oleh sebab itu, carilah saksi yang merdeka bukan budak.

Walaupun, mungkin sekarang ini kita jarang menemukan budak. Akan tetapi, kita perlu berhati-hati dalam menentukan saksi untuk pernikahan. Kita juga harus menimbang-nimbangnya agar sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam.

Laki-Laki

Untuk syarat sah saksi nikah yang berikut ini, ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, serta mazhab Hanbali menjelaskan bahwasanya salah satu syarat untuk menjadi saksi nikah adalah ia harus berjenis kelamin laki-laki.

Untuk perempuan, tidak boleh serta tidak sah untuk menjadi saksi dalam pernikahan.

Oleh sebab itu, jika terdapat seorang perempuan saja yang menjadi saksi atau 1 laki-laki dan 2 perempuan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Karena, belum memenuhi syarat persaksian, yakni zukurah atau semua saksi itu harus laki-laki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini