Tak Bisa Sembarang Orang, Ini Syarat Sah Saksi Nikah Dalam Islam

Syarat Sah saksi dalam islam adalah Ilmu wajib diketahui oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan

Lebrina Uneputty
Selasa, 28 September 2021 | 17:00 WIB
Tak Bisa Sembarang Orang, Ini Syarat Sah Saksi Nikah Dalam Islam
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)

Untuk Anda yang akan melangsungkan acara pernikahan, alangkah lebih baiknya jika Anda juga menyimak beberapa informasi mengenai syarat sah nikah berikut ini.

Saksi Beragama Islam

Untuk syarat sah saksi nikah yang pertama adalah hendaknya Anda memilih saksi yang beragama Islam. Hal yang demikian ini juga sudah menjadi kesepakatan bagi para ulama. Mereka mengatakan supaya saksi akad nikah itu beragama Islam.

Ulama juga menjelaskan, walaupun syarat yang berkaitan dengan pernikahan lain itu sudah terpenuhi, akan tetapi jika saksi dalam pernikahan tersebut tidak beragama Islam, dia tidak boleh menjadi saksi.

Nah, alangkah lebih baiknya jika kita memilih seorang saksi yang memiliki agama sama dengan kita, yakni Islam. Tujuannya adalah supaya acara tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, syarat sah saksi nikah pilihlah dia yang sudah baligh. Tahukah Anda apakah baligh? Baligh atau dewasa, juga merupakan syarat untuk menjadi saksi dalam sebuah pernikahan.

Oleh sebab itu, tidak bisa menjadikan anak kecil sebagai saksi walaupun tamyiz.

Tamyiz adalah seseorang sudah membedakan mana yang baik dan buruk. Akan tetapi, ukuran dari baligh tersebut adalah mempunyai kemampuan berpikir serta bertindak dengan baik dalam keadaan yang sadar.

Memiliki Akal yang Sehat

Bukan hanya baligh saja, melainkan juga berakal sehat yang menjadi syarat sah saksi nikah. Kepada kaum muda, jangan terburu-buru untuk menikah. Jangan karena belum mendapatkan restu dari orang tua, menyebabkan engkau menghalalkan segala jenis cara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini