Daftar Aturan Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 4, 3, dan 2

Aplikasi PeduliLindungi tampaknya dalam waktu dekat akan jadi aplikasi yang wajib ada di smartphone masyarakat Indonesia.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 September 2021 | 11:57 WIB
Daftar Aturan Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 4, 3, dan 2
Stasiun Bekasi Timur mulai uji coba Aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat penumpang Commuter LIne, Selasa (7/9/2021). (Suara.com/Imam)

SuaraBekaci.id - Daftar aturan kegiatan wajib pakai Aplikasi Pedulilindungi di PPKM level 4,3, dan 2. Sebab sederet kegiatan, mulai kegiatan industri, bisnis, hingga hiburan, wajib menggunakan aplikasi ini untuk melakukan skrining dan pendataan sehingga dapat membantu proses penerapan protokol kesehatan.

Aplikasi PeduliLindungi tampaknya dalam waktu dekat akan jadi aplikasi yang wajib ada di smartphone masyarakat Indonesia.

Pasalnya, beberapa kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi untuk dilaksanakan, sebagai langkah pendataan dan filter secara langsung.

Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.

Daftar Aturan Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga:PPKM di DIY Turun ke Level 3, Bupati Bantul: Tempat Wisata Segera Dibuka

Kategorisasi kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi sendiri didasarkan pada level PPKM yang berlaku.

Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 4:

  1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (beroperasi satu shift, kapastias maksimal 50% di area produksi dan 10% di area administrasi, menggunakan aplikasi untuk pengaturan masuk dan pulang, serta jam makan karyawa)
  2. Perusahaan yang masuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk melakukan skrining.
  3. Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta masuk ke tahap uji coba prokes ketat pada pusat ekonomi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Calon penumpang bersiap melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Calon penumpang bersiap melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 3:

  1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (sama dengan aturan di Level 4)
  2. Perusahaan di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (sama dengan Level 4)
  3. Uji coba prokes ketat untuk outlet restoran, kafe dengan lokasi berada di gedung atau toko tertutup dan lokasi tersendiri di area Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, dengan syarat wajib pakai aplikasi PeduliLindungi sebagai media skrining.
  4. Pusat perekonomian, perbelanjaan, dan fasilitas olahraga untuk skrining dengan aplikasi PeduliLindungi berlaku untuk pengunjung dan pegawai.
Calon penumpang memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Calon penumpang memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 2:

  1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (sama dengan aturan di Level 4).
  2. Perusahaan di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (sama dengan Level 4).
  3. Kegiatan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50%, dan tutup pada pukul 21.00 WIB wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.
  4. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, area publik) dibuka dengan kapasitas 25%, menerapkan prokes dan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.
  5. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dengan prokes ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(I Made Rendika Ardian)

Baca Juga:Stasiun Bekasi Timur Mulai Uji Coba Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini