SuaraBekaci.id - Pelarian Ichanaton Novari alias Nopi (59), tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang, berakhir.
Nopi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel, dibekuk di Karawang, Jawa Barat, setelah dua tahun buron dan bersembunyi di sana.
“Anggota kami ke sana (Karawang) memastikan laporan dari masyarakat, setelah dipastikan benar itu adalah tersangka, ia kami tangkap dan dibawa (ke Mapolda Sumsel) untuk menjalani proses hukum,” kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, Senin (6/9/2021).
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, tersangka Nopi merupakan otak pembunuhan Apriyanita (50) yang dibunuh secara sadis 2019 silam.
Baca Juga:Sosiolog UI Sangsi Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Selesai di Tangan Presiden Jokowi
Tersangka mencekik leher korban hingga tewas. Lalu jasad korban dikubur kemudian dicor menggunakan semen di TPU Kandang Kawat, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
“Tersangka Nopi berprofesi sebagai tukang gali kubur. Dalam kasus ini, ia selain menjadi otak pembunuhan juga menjadi eksekutor menghabisi nyawa korban bersama tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk dua pelaku lainnya yakni Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) sudah ditangkap (terpidana) dan tinggal satu tersangka lagi atas nama Amir yang ditetapkan dalam daftar DPO.
Adapun, pembunuhan terhadap korban terjadi pada Senin (9/10/2019) saat korban menagih utang investasi modal usaha senilai Rp 145.000.000 kepada terpidana Yudi Thama.
Yudi yang terdesak karena korban terus menagih utang namun uang tersebut sama sekali tidak ada, lalu berinisiatif untuk membohongi korban dengan berpura-pura mengajak korban untuk mengambil uang tersebut di rumahnya.
Baca Juga:Ada Sosok Baru di Pengungkapan Misteri Pembunuhan Amel
Korban dibawa menggunakan mobil minimus berwarna hitam dengan nomor polisi B 3103 IS.
Setibanya di rumah terpidana di Jalan Bambang Utoyo Kecamatan Ilir Timur II Palembang sekitar pukul 20.00 WIB, Yudi menjemput Nopi dan korban diminta untuk menunggu di rumah tersebut.
“Saran pembunuhan ini didapat oleh Yudi dari Nopi dengan upah Rp 5 juta,”ujarnya.
Dalam perjalanan mereka berdua meracik obat bius dengan menggunakan air mineral yang dicampur dengan obat iritasi mata untuk diberikan kepada korban.
Mereka bertiga melanjutkan perjalanan meninggalkan rumah Yudi dan menjemput terpidana Ilyas Kurniawan untuk mengambil uang yang diminta korban.
Dalam perjalanan air campuran tersebut diminum oleh korban lantas seketika korban lemas dan nyaris tak sadarkan diri.
Saat itulah, Nopi yang duduk di bangku belakang mencekik leher korban sampai tewas. Jasad korban dimakamkan di TPU Kandang Kawat disaat yang sama dicampur dengan olahan semen.
Polisi mengamankan barang bukti, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu lembar baju kaos berwarna abus-abu milik terpidana Yudi Thama, satu lembar baju kaos warna hitam milik terpidana Ilyas, satu unit gawai Xiomi remi note 4 warna emas, satu lembar pakaian dalam wanita (bra) milik korban, satu unit mobil inova.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumir hidup, sedangkan dua terpidana Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, pada Rabu (4/5/2020) karena terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Antara]