TOK! KPI Tak Larang TV Tampilkan Saipul Jamil, Artis Pelaku Pedofilia

Padahal sudah ada boikot Saipul Jamil di acara TV.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 September 2021 | 14:00 WIB
TOK! KPI Tak Larang TV Tampilkan Saipul Jamil, Artis Pelaku Pedofilia
Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

SuaraBekaci.id - Komisi Penyiaran Indonesia atua KPI tak larang TV tampilkan Saipul Jamil. KPI menyerahkan ke penonton untuk memilih program TV. Sementara sudah menggema boikot Saipul Jamil, artis pelaku pedofilia.

KPI pun meminta lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan membesar-besarkan dengan kesan merayakan atau glorifikasi terkait pembebasan pesohor Saipul Jamil yang merupakan pelaku pedofilia dan kekerasan seksual.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam pernyataan di laman resmi KPI, Senin (6/9/2021).

Saipul Jamil digambarkan seolah-olah menjadi korban. [Twitter]
Saipul Jamil digambarkan seolah-olah menjadi korban. [Twitter]

Pernyataan KPI ini merupakan respons dari sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

Baca Juga:MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan pesohor.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Unggahan Soal Saipul Jamil [change.org]
Unggahan Soal Saipul Jamil [change.org]

Mulyo menambahkan, hak individu memang tidak boleh dibatasi. Tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan, termasuk kenyamanan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.

Baca Juga:Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil

Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan pemangku kepentingan,” tutup dia.

Sebelumnya, protes dari warganet muncul di media sosial karena mereka tidak terima pelaku pencabulan diberi panggung di televisi.

Sutradara Angga Dwimas Sasongko dan rumah produksi Visinema Pictures menyatakan memberhentikan semua pembicaraan kesepakatan distribusi tentang film animasi "Nussa" dan "Keluarga Cemara" dengan stasiun televisi yang menghadirkan Saipul Jamil dengan cara yang mereka sebut "tidak menghormati korban".

Saipul Jamil baru keluar dari penjara setelah delapan tahun dihukum atas dua kasus berbeda, pertama kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki, kemudian penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membuat hukumannya diperpanjang.

Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saipul Jamil bebas pada 2 September 2021, dia disambut dengan mengenakan kalung rangkaian bunga, karangan bunga, lalu diarak menaiki mobil terbuka dengan wajah. Dia melambaikan tangan sembari mobil berjalan, lalu melemparkan ciuman dengan tangannya.

Tak berselang lama dari pembebasannya, Saipul kembali muncul di televisi dengan mengenakan kalung bunga dan membahas judul-judul artikel yang membahas seputar kasus pencabulannya dan pengalamannya di penjara. Acara tersebut diwarnai dengan canda tawa, termasuk nyanyian dari mantan narapidana, hingga raut sedih dari Saipul ketika menyatakan penyesalannya dan rasa terima kasih kepada pendukung. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini