Dafar Urutan Wali Nikah Islam, dari Ayah sampai Anak Lelaki Paman dari Ayah

Jika wali nikah tidak ada atau tidak hadir dalam sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 September 2021 | 12:03 WIB
Dafar Urutan Wali Nikah Islam, dari Ayah sampai Anak Lelaki Paman dari Ayah
Ilustrasi Pernikahan. (Pixabay)

SuaraBekaci.id - Daftar urutan wali nikah Islam. Dari ayah sampai anak lelaki paman dari ayah. Hal ini menurut tradisi Islam. Wali nikah adalah salah satu rukun dari 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi dalam sebuah pernikahan.

Jika wali nikah tidak ada atau tidak hadir dalam sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.

Wali nikah adalah pihak dari laki-laki dari keluarga mempelai wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat pernikahan berlangsung.

Wanita yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya.

Baca Juga:Daftar Urutan Orang yang Bisa Menjadi Wali Nikah dalam Islam

Hal ini telah tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA) dan "Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah).

Ilustrasi Pernikahan (freepik)
Ilustrasi Pernikahan (freepik)

Urutan Wali Nikah

Urutan orang yang bisa menjadi wali nikah telah dijelaskan dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 karya Imam Abu Suja’ yang dilansir dari laman NU Online yakni sebagai berikut.

  1. Ayah
  2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
  3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
  4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
  5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
  6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.

Jika dari keenam daftar urutan wali nikah tersebut tidak ada maka orang yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim.

Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)

Syarat Wali Nikah dan Saksi

Baca Juga:Tempat Foto Pengantin Sempit, Saksi Nikah sampai Tahan Jendela di Kepala

Pada prosesi pernikahan, tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan saksi nikah. NU Online telah melansir 5 persyaratan yang harus dipernuhi untuk menjadi wali nikah.

Beragama Islam

Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.

Baligh

Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya.

Ilustrasi Pernikahan (Pexels/Jonathan Borba)
Ilustrasi Pernikahan (Pexels/Jonathan Borba)

Berakal Sehat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini