Dafar Urutan Wali Nikah Islam, dari Ayah sampai Anak Lelaki Paman dari Ayah

Jika wali nikah tidak ada atau tidak hadir dalam sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 September 2021 | 12:03 WIB
Dafar Urutan Wali Nikah Islam, dari Ayah sampai Anak Lelaki Paman dari Ayah
Ilustrasi Pernikahan. (Pixabay)

Beragama Islam

Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.

Baligh

Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya.

Baca Juga:Daftar Urutan Orang yang Bisa Menjadi Wali Nikah dalam Islam

Ilustrasi Pernikahan (Pexels/Jonathan Borba)
Ilustrasi Pernikahan (Pexels/Jonathan Borba)

Berakal Sehat

Berakal sehat ini berarti tidak memiliki gangguan jiwa dan tidak dalam keadaan mabuk.

Laki-laki

Laki-laki menjadi syarat utama sebagai wali nikah.

Adil

Baca Juga:Tempat Foto Pengantin Sempit, Saksi Nikah sampai Tahan Jendela di Kepala

Adil artinya orang yang dapat menjaga diri, kehormatan dan martabat keluarganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini