Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut: Penghina Tuhanku Yesus dan Alkitab

Ruhut Sitompul berterima kasih dan meminta kepada Tuhan untuk memberkati siapapun yang berperan dalam penangkapan tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 08:07 WIB
Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut: Penghina Tuhanku Yesus dan Alkitab
Anggota Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraBekaci.id - Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul senang Ustadz Yahya Waloni ditangkap. Ruhut Sitompul sebut Ustadz Yahya Waloni penghina Tuhan Yesus dan Alkitab alias injil.

Ruhut Sitompul berterima kasih dan meminta kepada Tuhan untuk memberkati siapapun yang berperan dalam penangkapan tersebut.

“Yahya Waloni sudah ditangkap hari ini oleh tim dari Mabes Polri. Terima kasih, Tuhan semoga memberkati siapapun yang berperan dalam penangkapan penghina Tuhanku Yesus dan alkitab serta firmannya yang kami pengikut setianya meyakini sepenuhnya, aamiin. Merdeka!” tulisnya melalui akun medsos pribadinya.

Ruhut Sitompul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Ruhut Sitompul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga:Buntut Yahya Waloni Ditangkap, Netizen Bawa Felix Siauw Ustadz Somad: Ceramah Provokatif

Kepastian tersebut diungkapkan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.

Belum ada keterangan lebih lanjut soal kronologi penangkapan Ustadz Yahya Waloni. Meski demikian, Rusdi memastikan penangkapan Yahya terkait kasus dugaan penodaan agama.

Diketahui, pada April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.

Potret Diana Leovita Istri Ruhut Sitompul (Instagram/@dianaruhut)
Potret Diana Leovita Istri Ruhut Sitompul (Instagram/@dianaruhut)

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Baca Juga:Ditangkap Polisi, Ustadz Yahya Waloni Bungkam saat Tiba di Bareskrim Polri

Dalam hal ini, ceramah Ustadz Yahya Waloni yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini