LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021

Aturan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:42 WIB
LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021
Barista melayani pembeli kopi di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) masih ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan juga kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM level 4 berlaku.

14. Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1, sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

Baca Juga:PPKM Turun Level 3, Aturan Lengkap Makan-Minum di Warteg, Kafe hingga Restoran di Jakarta

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini