LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021

Aturan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:42 WIB
LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021
Barista melayani pembeli kopi di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

7. Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan untuk buka.

8. Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan masih ditutup sementara. Namun ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di setiap gerai yang melayani penjualan online.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube/Menko Marves)
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube/Menko Marves)

9. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100%.

Baca Juga:PPKM Turun Level 3, Aturan Lengkap Makan-Minum di Warteg, Kafe hingga Restoran di Jakarta

10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 50% atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) masih ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan juga kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM level 4 berlaku.

14. Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1, sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

Baca Juga:Hari Pertama Ganjil Genap di Kota Cimahi, Warga Kebingungan

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini