LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021

Aturan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:42 WIB
LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021
Barista melayani pembeli kopi di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Aturan PPKM level 4 Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 yang disesuaikan dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.

Aturan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Aturan lengkap PPKM Level 4

Aturan PPKM
Aturan PPKM

Berikut ini aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:

Baca Juga:PPKM Turun Level 3, Aturan Lengkap Makan-Minum di Warteg, Kafe hingga Restoran di Jakarta

1. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen.

Setiap satuan pendidikan diminta untuk melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.

2. Sektor non-esensial 100% kerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 25% untuk administrasi perkantoran.
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Industri ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 10% untuk administrasi perkantoran.
  • Pemerintahan sebanyak 25% kerja dari kantor dengan protokol ketat.
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya) bisa beroperasi 100%, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25% kerja dari kantor.
  • Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, serta toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga:Hari Pertama Ganjil Genap di Kota Cimahi, Warga Kebingungan

Sejumlah pengunjung berada di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah pengunjung berada di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

5. Khusus apotek bisa buka selama 24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini